Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya tidak menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat Ibu Kota pada hari ini, Kamis (8/7/2021), di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Mengutip akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Direktorat Lalu Lintas melaporkan tidak ada layanan SIM Keliling di seluruh wilayah administratif DKI Jakarta.
Sementara itu layanan SIM Keliling masih tersedia untuk wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Depok.
Berikut lokasi SIM Keliling hari ini, Sabtu 17 Juli 2021 sekitar DKI Jakarta:
- Kota Tangerang: Halaman Parkir Kantor Samsat dan Apartement Adodya
- Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong
- Ciputat: Ruko Gerai Bintaro Sektor 3A
- Kelapa Dua: Polsel Pakuhaji dan Pasar Intermoda
- Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok
- Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah memberikan dispensasi kepada para pemegang SIM untuk menunda perpanjangannnya setelah PPKM Darurat.
Melalui akun Twitternya, @TMCPoldaMetro, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pengumuman bagi masyarakat di wilayahnya terkait dispenasi tersebut.
Disepensasi itu diberikan dalam rangka mendukung PPKM Darurat yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan itu pun berlaku untuk seluruh satpas jajaran Polda Metro Jaya.
"Masa berlaku SIM yang habis 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2020 dapat dispensasi perpanjangan 21 Juli sampai dengan 27 juli 2021," demikian tulis akun Twitter tersebut.
Namun, pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru. "Dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19," demikian imbauan Polda Metro Jaya.