Bisnis.com, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan klarifikasi mengenai dugaan kejanggalan dalam proses karantina pelaku perjalanan luar negeri yang diinformasikan melibatkan personelnya.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyampaikan bahwa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri adalah upaya pencegahan terjadi imported case dari luar negeri dan sesuai dengan SE No.8/2021 dan adendum SE No.8/2021.
“BNPB selaku Kasatgas yang mengeluarkan surat edaran ini fungsinya sebagai regulator tapi implementor di lapangan bukan BNPB,” katanya dalam sebuah diskusi, dikutip dari YouTube BNPB, Jumat (16/7/2021).
Lebih terperinci, dia juga memastikan bahwa pengambilan swab PCR, penyedia ambulance, hingga pengawasan terhadap WNA/WNI yang dikarantina tidak dilakukan oleh petugas BNPB tetapi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Walhasil, terkait dugaan pelanggaran pemerasan yang menimpa salah seorang pelaku perjalanan luar negeri dan melibatkan petugas BNPB, Abdul menyampaikan bahwa BNPB sedang memanggil pihak manajemen dari dua hotel yang disebutkan dalam liputan media tersebut untuk mengklarifikasi.
“Kami akan meminta manajemen hotel mengklarifikasi ini hitam di atas putih,” ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, BNPB juga akan melakukan investigasi internal untuk mengusut keterlibatan pegawainya dalam dugaan permainan uang di proses karantina Covid-19 tersebut.