Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Otsus Papua & Mundurnya Demokrasi di Bumi Cendrawasih

Persoalan pemerintahan di Papua adalah keterwakilan yang tidak tepat, baik oleh para pejabat politik lokal maupun pemerintah pusat.
Calon Presiden Jokowi (kedua kanan) mendapat tarian sambutan tradisional Papua ketika melakukan kunjungan ke Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (5/6/2014)/Antara
Calon Presiden Jokowi (kedua kanan) mendapat tarian sambutan tradisional Papua ketika melakukan kunjungan ke Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (5/6/2014)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA  -  Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang baru memberi kewenangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada presiden. 

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani.

"Pertanyaannya, sistem pemilu kita berubah dong khusus untuk Papua? Kalau ini semua berubah, maka kepartaian untuk Papua berubah juga dong," kata Julius dilansir dari Tempo, Jumat (16/6/2021).

Julius mengatakan, UU Otsus Papua yang baru memberikan kewenangan kepada lembaga legislatif seperti di Aceh. Namun, dia menilai konteks otsus Papua tak bisa disamakan 100 persen seperti di Aceh.

Julius mengatakan, persoalan pemerintahan di Papua adalah keterwakilan yang tidak tepat, baik oleh para pejabat politik lokal maupun pemerintah pusat. Alhasil, apa yang diharapkan oleh orang asli Papua tak nyambung dengan kebijakan yang dihasilkan para wakil rakyat.

"Karena ruang diskusi bersama masyarakat itu tidak terjadi. Inilah kenapa mahasiswa pada demo. Kewenangan politik yang diberikan kepada lembaga politik di Papua tidak sesuai dengan keinginan masyarakat di Papua," ujar Julius.

Dalam Pasal 7 ayat 1 poin a UU Otsus Papua hasil revisi, DPR Papua mempunyai tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan gubernur dan/atau wakil gubernur terpilih kepada presiden. Sedangkan poin b menyebutkan DPR Papua mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada presiden.

Menurut Julius, ketentuan ini bermasalah lantaran memberikan kewenangan pemecatan gubernur dan wakil gubernur kepada DPR Papua. Logikanya, kata dia, Dewan Perwakilan Rakyat di tingkat pusat pun dapat mengusulkan pemberhentian presiden.

"Apakah begitu mekanismenya? Kan enggak, mekanismenya impeachment di MK. Kenapa di sini DPR (Papua) mengusulkan pengangkatan dan pemecatan, artinya ke depan gubernur dipilih DPR (Papua), bukan warga," kata dia.

Kemudian dalam Pasal 17 UU Otsus baru, disebutkan bahwa DPRP bisa menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur jika keduanya berhalangan tetap. Pada ayat 2 Pasal 17 disebutkan, dalam hal gubernur berhalangan tetap, jabatan gubernur dijabat oleh wakil gubernur sampai habis masa jabatannya.

Kemudian ayat 3 mengatur, dalam hal wakil gubernur berhalangan tetap, jabatan wakil gubernur diisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap, maka DPRP menunjuk seorang pejabat pemerintah daerah Provinsi Papua yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas-tugas gubernur sampai terpilih gubernur yang baru (ayat 4).

Ayat 5 UU Otsus Papua menyebutkan selama penunjukan tersebut pada ayat 4 belum dilakukan, sekretaris daerah menjalankan tugas gubernur untuk sementara waktu. Adapun dalam 6 tertulis, dalam hal gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 4, DPR Papua menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper