Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa kasus korupsi E-KTP Anang Sugiana Sudiharjo.
Majelis Hakim Mahkamah Agung memutus Anang dihukung enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
"Untuk perkara No. 236 PK/Pid.Sus/2021 atas nama Pemohon PK Anang Sugiana Sudiharjo. MA mengabulkan PK Pemohon, batal putusan judex facti dan mengadili kembali," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Bisnis, Rabu (14/7/2021).
Andi mengatakan selain pidana badan Majelis Hakim MA juga tetap menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp20,73 miliar dikompensasi dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp9,3 miliar dan barang bukti uang tunai senilai US$1,6 juta.
"Yang telah disita dan dititipkan ke rekening penampungan KPK. Apabila ada kelebihan uang kompensasi tersebut, dikembalikan kepada pemilik rekening yang bersangkutan," ujar Andi.
Adapun, Putusan tersebut dijatuhkan pada Senin, 12 Juli 2021 oleh majelis hakim PK yang terdiri dari, Suhadi sebagai ketua majelis, Eddy Army dan Mohammad Askin masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca Juga
Diketahui, Anang adalah terdakwa kasus korupsi E-KTP. Dia adalah bekas bos PT Quadra Solution. Anang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Anang Sugiana telah terbukti melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan korporasi senilai Rp79 miliar dari proyek KTP-elektronik.
Keuntungan Rp79 miliar untuk PT Quadra Solution bersumber dari pembayaran konsorsium yang seluruhnya berjumlah Rp1,950 triliun. Sedangkan realisasi pekerjaan barang yang dilakukan perusahaan itu hanya Rp1,871 triliun.