Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa kasus korupsi E-KTP Anang Sugiana Sudiharjo melalui penasihat hukumya, Andi Simangunsong.
Adapun sidang putusan PK berlangsung pada Senin (12/7/2021) lalu. "Kabul," demikian bunyi amar putusan yang dikutip Bisnis, Rabu (14/7/2021).
Anang adalah terdakwa kasus korupsi E-KTP. Dia adalah bekas bos PT Quadra Solution. Anang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Anang Sugiana telah terbukti melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan korporasi senilai Rp79 miliar dari proyek KTP-elektronik.
Keuntungan Rp79 miliar untuk PT Quadra Solution bersumber dari pembayaran konsorsium yang seluruhnya berjumlah Rp1,950 triliun. Sedangkan realisasi pekerjaan barang yang dilakukan perusahaan itu hanya Rp1,871 triliun.
Selain itu, Anang didakwa secara bersama-sama telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang telah merugikan negara senilai Rp2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Anang Sugiana didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.