Kabar24.com, JAKARTA — Tiga dari tujuh terpidana kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau KTP-el dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/5/2019).
Mereka adalah mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo; mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, Sugiharto; dan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
"Mereka dipanggi sebagai saksi untuk tersangka MN [Markus Nari]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat pada Selasa (21/5/2019).
Nama lain yang turut dipanggil menjadi saksi adalah mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR, Amran HI Mustary. Dia adalah terpidana suap proyek infrastruktur di Kementerian PUPR.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka kedelapan proyek KTP-el. Dia juga dijerat dengan kasus dugaan merintangi penyidikan.
Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar itu diduga meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.
Baca Juga
Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada Markus Nari.
Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.
Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana yang bervariasi.
Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Ketujuh orang itu terbukti melakukan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el sebesar Rp5,9 triliun.