Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa KPK Terkait Kasus KTP-el, Agus Martowardojo Jelaskan Soal Anggaran

Agus telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR Markus Nari terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau KTP-el, Jumat (17/5/2019).
Mantan Menkeu Agus Martowardojo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Mantan Menkeu Agus Martowardojo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali dua hal kepada dirinya.

Agus telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR Markus Nari terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau KTP-el, Jumat (17/5/2019).

Kedua hal itu, menurut Agus, adalah perihal proses anggaran dan mekanisme anggaran tahun jamak (multiyears contract) dalam pengadaan paket penerapan KTP-el.

Menurut mantan Gubernur Bank Indonesia itu, proses anggaran KTP elektronik berada dalam wewenang Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian dibahas bersama di DPR.

Menurut Agus, dalam proyek pengadaan KTP-el pihaknya menerima permohonan dari Kemendagri untuk meminta persetujuan multiyears contract.

Pada saat dia menjabat menteri keuangan, memang memberikan persetujuan lantaran mekanisme seperti itu lazim dilakukan apabila proyek yang akan dikerjakan lebih dari satu tahun.

"Setelah dilakukan pembahasan, telaah dan semua dokumen dipenuhi, disetujui oleh menteri keuangan," katanya Jumat (17/5/2019). 

Namun, sebelumnya dia mengaku pernah menolak pengajuan anggaran multiyears contract pengadaan KTP-el untuk kemudian diajukan kembali oleh Kemendagri dan disetuhi karena telah sesuai.

Dalam kasus ini, tersangka Markus Nari dijerat dengan 2 sangkaan sekaligus yaitu kasus korupsi proyek KTP-el dan dugaan merintangi penyidikan. 

Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar itu diduga meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.

Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada Markus Nari.

Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.

Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana yang bervariasi.

Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Ketujuh orang itu terbukti melakukan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el sebesar Rp5,9 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper