Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa eks penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju (SRP), dalam kasus suap perkara di KPK yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.
Stepanus yang berstatus sebagai tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Maskur Husain (MH).
"Tersangka SRP (Penyidik KPK) dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka MH dalam perkara dugaan TPK suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjuang Balai Tahun 2020-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu (14/7/2021).
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap penanganan perkara.
Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Maskur Husain (MH) seorang pengacara dan penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga
Stepanus Robin diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menyiapkan Rp1,5 miliar.
Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.
Tersangka Stepanus dan MH dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana.