Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Fakta: PPKM Darurat Diperpanjang hingga 17 Agustus 2021

Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves), Jodi Mahardi membantah informasi tersebut.
Polda Metro Jaya menutup sejumlah jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga terkait PPKM Darurat. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro
Polda Metro Jaya menutup sejumlah jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga terkait PPKM Darurat. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA - Beredar informasi di media sosial sebuah unggahan yang mengklaim bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diperpanjang hingga tanggal 17 Agustus 2021.

Dikutip pada Rabu (14/7/2021) dari keterangan tertulis Kementerian Komunikasi dan Informatika, bahwa informasi itu adalah berita bohong atau hoaks.

Faktanya, klaim yang mengatakan bahwa PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021 adalah salah.

Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves), Jodi Mahardi membantah informasi tersebut.

Pihaknya menegaskan, bahwa saat ini pemerintah masih sesuai dengan rencana awal PPKM Darurat akan dilakukan dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Hal serupa juga telah dibantah oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito yang menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.

Cek Fakta: PPKM Darurat Diperpanjang hingga 17 Agustus 2021

"Jika kondisi belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan (PPKM Darurat) maupun penerapan kebijakan lain, bukanlah hal yang tidak mungkin dilakukan," ujar Wiku dalam keterangan persnya, Selasa (13/7/2021).

Dikatakan, bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi kebijakan dalam merespons berbagai situasi dan kondisi yang berubah secara dinamis, salah satunya memperluas area cakupan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper