Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menerapkan restorative justice terhadap dokter Lois Owien dengan tidak melakukan upaya penahanan terhadap tersangka tindak pidana penyebar informasi hoaks atau palsu tentang Covid-19.
Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, Selasa (12/7/2021), mengemukakan bahwa upaya memenjarakan dokter Lois Owien bukan satu-satunya dalam proses penegakan hukum, melainkan upaya terakhir.
Lagipula, kata Slamet, dokter Lois juga sudah mengakui bahwa pernyataannya yang viral di media sosial beberapa hari yang lalu salah, dan membutuhkan penjelasan medis yang valid serta riset.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri, kami mendapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta.
Selain itu, kata Slamet, tersangka juga mengakui bahwa perbuatannya sudah melanggar kode etik profesi kedokteran.
Tersangka juga berjanji tidak akan melarikan diri selama proses hukum berjalan.
Baca Juga
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," katanya.