Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksin Berbayar, Kemenkes: Banyak Masukan Warga untuk Pacu Vaksinasi

Seperti diketahui, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Kesehatan No. 19/2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes No. 10/2021.
Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 2 dan Terminal 3 mulai dibuka hari ini, Sabtu (3/7/2021)/AP II
Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 2 dan Terminal 3 mulai dibuka hari ini, Sabtu (3/7/2021)/AP II

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan memberikan penjelasan resmi terkait regulasi terbaru yang memungkinkan Vaksin Gotong Royong untuk dilaksanakan dan biayanya dibebankan kepada individu atau orang perorangan, selain kepada perusahaan.

Seperti diketahui, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Kesehatan No. 19/2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Regulasi tersebut ditetapkan pada 5 Juli 2021.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan terjadi simpang siur informasi mengenai kebijakan di dalam regulasi tersebut. Dia menegaskan vaksinasi Gotong Royong itu ditetapkan berdasarkan masukan dari masyarakat.

"Pelaksanaan dari VGR [vaksinasi Gotong Royong] adalah terkait adanya banyak masukan dari masyarakat dalam rangka mempercepat vaksinasi. Kita tau bahwa semakin banyak kasus, percepatan vaksinasi adalah strategi menurunkan laju penularan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (13/7/2021).

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kementerian Kesehatan Busroni membenarkan terbitnya regulasi tersebut. "Benar mas," jelasnya kepada Bisnis, sembari melampirkan draf Permenkes tersebut, Minggu (11/7/2021).

"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkai dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," demikian tertulis pada Pasal 1 Ayat 5 Permenkes No. 19/2021.

Ketetapan itu berbeda regulasi sebelumnya. Pada Pasal 1 Ayat 5 Permenkes No. 10/2021 tertulis, "Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkai dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper