Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir memastikan vaksin Gotong Royong, baik bagi badan usaha maupun individu, akan menyesuaikan dengan kebijakan vaksinasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal itu diungkapkan Erick saat usai Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Menteri Kesehatan, Ketua KPK, Jaksa Agung dan Ketua BPK pada sore hari ini (12/7/2021).
“Program vaksinasi Gotong Royong - baik untuk badan usaha atau lembaga yang saat ini sudah berjalan maupun untuk individu-tidak menggunakan vaksin yang berasal dari vaksin yang sudah dialokasikan untuk program vaksinasi pemerintah. Juga, tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerjasama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX,” ujar Erick.
Vaksinasi Gotong Royong Individu sendiri merupakan perluasan dari program Vaksinasi Gotong Royong yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 tahun 2021 yang disahkan per 5 Juli 2021 ini merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 tahun 2021, untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.
Erick juga menyatakan, seluruh pendanaan Vaksinasi Gotong Royong, baik untuk badan usaha maupun individu, tidak pernah menggunakan APBN. Pengadaan vaksin yang digunakan di Vaksinasi Gotong Royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN.
"Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara, biaya vaksinasi Gotong Royong Individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP,” ujar Erick.
Adapun vaksinasi Gotong Royong untuk individu merupakan dukungan untuk percepatan vaksinasi guna mencapai Herd Immunity, dan menyelamatkan jiwa. Masyarakat pun kini memiliki opsi tambahan untuk mengakses vaksinasi. "Ini salah satu bentuk gotong royong yang bisa dilakukan masyarakat di momenpenuh tantangan ini,” lanjutnya.
Ia menambahkan hasil rapat koordinasi sore ini salah satunya menyepakati hal baru terkait penerimaVaksinasi Gotong Royong untuk Individu.
"Semua penerima Vaksinasi Gotong Royong Individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja. Tentu data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk Vaksinasi Gotong Royong melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu,” pungkasnya.