Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dikabarkan telah merilis regulasi yang memungkinkan Vaksin Gotong Royong untuk dilaksanakan dan biayanya dibebankan kepada individu atau orang perorangan, selain kepada perusahaan.
Hal itu terungkap dari unggahan di Twitter milik LaporCovid19, koalisi warga untuk keterbukaan data, laporan warga, kajian dan advokasi terkait Covid-19.
Melalui akun Twitternya, @LaporCovid, Minggu (11/7/2021), LaporCovid mengunggah tiga buah foto dari salinan Peraturan Menteri Kesehatan No. 19/2021 yang ditetapkan pada 5 Juli 2021 dan diundangkan pada 6 Juli 2021.
"Dan ternyata sudah ada perubahan aturan vaksinasi Tertulis di Permenkes No. 19 tahun 2021 Pasal 1 Ayat 5," demikian tulis LaporCovid19 di Twitter.
Dan ternyata sudah ada perubahan aturan vaksinasi ???
— LaporCovid19 (@LaporCovid) July 11, 2021
Tertulis di Permenkes No.19 tahun 2021 Pasal 1 Ayat 5 (gambar kedua)
Miris sekali ? pic.twitter.com/doZsdAurE5
Unggahan itu menjawab cuitan LaporCovid19 sebelumnya yang menyoroti adanya praktik penjualan vaksin di Kimia Farma yang merupakan bagian dari program Vaksin Gotong Royong yang sebelumnya dijalankan hanya pada karyawan yang dibayarkan perusahaan.
"Negara ini makin kacau. Sama saja merampas hak rakyat! Ini pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dan keadilan. Untuk vaksin saja, rakyat nantinya harus membayar hampir Rp 900ribu. Sungguh keterlaluan!" demikian tulisan akun tersebut.
Baca Juga
Adapun, dalam foto salinan dokumen regulasi yang diunggah tersebut, tampak perbedaan dengan Permenkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan pada 24 Februari 2021 dan diundangkan pada 25 Februari 2021.
"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkai dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," demikian tertulis pada Pasal 1 Ayat 5 Permenkes No. 19/2021.
Sementara itu, pada Pasal 1 Ayat 5 Permenkes No. 10/2021 tertulis, "Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkai dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha."
Hingga berita ini dituliskan, Bisnis mencoba mengonfirmasikan kebenaran salinan dokumen Permenkes yang diunggah LaporCovid itu kepada Kementerian Kesehatan, tetapi belum mendapatkan jawaban.
Terpisah, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengaku kaget dengan rencana penjualan Vaksin Gotong Royong melalui Kimia Farma.
Menurut Ketua Fraksi PAN DPR RI itu, pihaknya belum pernah mendengar secara langsung soal rencana penjualan vaksin melalui Kimia Farma.