Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 WNA Dideportasi Akibat Langgar Protokol Kesehatan di Bali

Ketiga WNA tersebut adalah MR (Pria-26) asal Irlandia, AA (Perempuan-22) WN Amerika Serikat, dan ZK (Perempuan-26) yang berkebangsaan Rusia.
Ratusan WNA Atre mengurus 'Izin Tinggal Keadaan Terpaksa' di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antrean meluber hingga ke jalan di luar lokasi kantor. Forto: twitter BaleBengongn
Ratusan WNA Atre mengurus 'Izin Tinggal Keadaan Terpaksa' di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antrean meluber hingga ke jalan di luar lokasi kantor. Forto: twitter BaleBengongn

Bisnis.com, JAKARTA - Tiga orang warga negara asing (WNA) dideportasi di Bali akibat melanggar protokol kesehatan saat operasi Yustisi PPKM Darurat di Kecamatan Kuta Utara Bali pada 8 Juli 2021.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan ketiga WNA tersebut adalah MR (Pria-26) asal Irlandia, AA (Perempuan-22) WN Amerika Serikat, dan ZK (Perempuan-26) yang berkebangsaan Rusia.

Petugas gabungan terdiri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Satpol PP Provinsi Bali, dan Kodim 1611/Badung yang berpencar mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi potensi orang asing melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

“Fokus kami yaitu menyasar kepada WNA yang melanggar protokol kesehatan, baik itu ketika di luar rumah yang kebanyakan ditemui ketika para WNA mengendarai motor,” ungkapnya seperti dikutip dari media sosial resmi Ditjen Imigrasi pada Sabtu (10/7/2021).

Dalam operasi tersebut, Angga menjelaskan petugas mendapati 14 WNA yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker ketika berada di luar rumah. Para pelanggar langsung dikenakan tindakan baik teguran lisan, denda, maupun diperiksa lebih lanjut oleh petugas.

“Terhadap 3 WNA tersebut hari ini [9 Juli] telah kami periksa dan menunggu proses deportasi,” jelas Angga.

Angga menyampaikan bahwa petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai dapat menindak para WNA pelanggar protokol kesehatan setelah dinyatakan bersalah oleh Satpol PP Provinsi Bali.

Di antara pelanggar terdapat 3 WNA yang direkomendasikan deportasi karena sama sekali tidak memakai masker, dan sisanya dikenakan denda oleh Satpol PP sebesar Rp1 juta karena tidak memakai masker dengan benar.

“Kami senantiasa mengimbau kepada WNA yang berada di Indonesia agar mematuhi aturan yang berlaku, utamanya dalam hal protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19,” tandas Angga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper