Bisnis.com, JAKARTA - Tiga orang warga negara asing (WNA) dideportasi di Bali akibat melanggar protokol kesehatan saat operasi Yustisi PPKM Darurat di Kecamatan Kuta Utara Bali pada 8 Juli 2021.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan ketiga WNA tersebut adalah MR (Pria-26) asal Irlandia, AA (Perempuan-22) WN Amerika Serikat, dan ZK (Perempuan-26) yang berkebangsaan Rusia.
Petugas gabungan terdiri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Satpol PP Provinsi Bali, dan Kodim 1611/Badung yang berpencar mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi potensi orang asing melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
“Fokus kami yaitu menyasar kepada WNA yang melanggar protokol kesehatan, baik itu ketika di luar rumah yang kebanyakan ditemui ketika para WNA mengendarai motor,” ungkapnya seperti dikutip dari media sosial resmi Ditjen Imigrasi pada Sabtu (10/7/2021).
Dalam operasi tersebut, Angga menjelaskan petugas mendapati 14 WNA yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker ketika berada di luar rumah. Para pelanggar langsung dikenakan tindakan baik teguran lisan, denda, maupun diperiksa lebih lanjut oleh petugas.
“Terhadap 3 WNA tersebut hari ini [9 Juli] telah kami periksa dan menunggu proses deportasi,” jelas Angga.
Baca Juga
Angga menyampaikan bahwa petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai dapat menindak para WNA pelanggar protokol kesehatan setelah dinyatakan bersalah oleh Satpol PP Provinsi Bali.
Di antara pelanggar terdapat 3 WNA yang direkomendasikan deportasi karena sama sekali tidak memakai masker, dan sisanya dikenakan denda oleh Satpol PP sebesar Rp1 juta karena tidak memakai masker dengan benar.
“Kami senantiasa mengimbau kepada WNA yang berada di Indonesia agar mematuhi aturan yang berlaku, utamanya dalam hal protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19,” tandas Angga.