Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imigrasi Ancam Deportasi WNA Pelanggar Prokes

Ditjen Imigrasi akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.
Ilustrasi - Polisi memeriksa kondisi kesehatan para wisatawan asing dan domestik yang datang dari Pelabuhan Padang Bai, Bali, tiba di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, NTB. /ANTARA
Ilustrasi - Polisi memeriksa kondisi kesehatan para wisatawan asing dan domestik yang datang dari Pelabuhan Padang Bai, Bali, tiba di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, NTB. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut banyak laporan warga masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara (Angga) merinci dugaan pelanggarannya seperti tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengkampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Dia menegaskan, Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menindak para WNA yang melanggar protokol kesehatan.

“Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat, dan juga surat elektronik,” ujar Arya dalam keterangan resmi, Selasa (6/7/2021).

Angga menegaskan WNA yang melanggar aturan selama masa PPKM akan ditindak tegas jika terbukti bersalah. Ditjen Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk ke Wilayah Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol Kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut,“ ujarnya.

Pendeportasian WNA yang melanggar protokol Kesehatan, menurut Angga, sudah pernah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang WN Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada Rabu (24/6/2021).

Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah melakukan deportasi terhadap LS seorang WN Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada Kamis (5/5/2021).

Arya meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya. Ditjen Imigrasi telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik ([email protected]), media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper