Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

20 TKA Asal China Masuk Indonesia sebelum PPKM Darurat Jawa-Bali

Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
TKA China. /ANTARA
TKA China. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan bahwa 20 tenaga kerja asing asal China masuk ke Indonesia sebelum Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, para TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 20.25 WITA dari Jakarta.

"Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3 - 20 Juli 2021," kata Arya dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).

Arya mengatakan, 20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.

Sebelumya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham membenarkan bahwa terdapat 20 tenaga kerja asing asal China yang masuk ke wilayah Indonesia.

Diketahui, saat ini Pemerintah Indonesia tengah menerapkan PPPKM Darurat Jawa-Bali lantaran melonjaknya kasus Covid-19.

Arya mengatakan, para TKA tersebut akan bekerja di Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bantaeng.

"Terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, benar bahwa mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng," kata Arya dalam keterangan resmi, Minggu (4/7/2021).

Seluruh TKA telah melalui pemeriksaan Kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian.

Arya menegaskan, saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19.

Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru. Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," katanya.

Selain itu, Arya juga meluruskan soal video yang berisi ramai-ramai TKA tiba di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Arya mengatakan video itu saduran dari peristiwa Juni 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper