Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam perkara surat jalan palsu.
Dengan demikian putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Djoko 2,5 tahun penjara.
"Amar putusannya, menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa," kata Jubir MA Andi Samsan Nganro, Kamis (8/7/2021).
Andi membeberkan pertimbangan hukum atas putusan kasasi kasus Djoko Tjandra. Pertama, Djoko Tjandra pada saat akan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat charter.
Djoko Tjandra juga dinilai telah menggunakan "surat jalan" atas nama Anita Dewi A Kolopaking dengan pengikut Terdakwa ST yang dibuat oleh saksi Dodi Jaya atas perintah Prasetijo Utomo serta menggunakan surat bebas Covid-19 yang diterbitkan oleh Pusdokes yang diurus oleh Etty Wachyuni, staf dari Prasetijo Utomo, padahal Joko Tjandra tidak pernah melakukan pemeriksaan bebas Covid-19.
"Surat jalan tersebut isinya tidak benar, karena alamat saksi Anita Dewi A Kolopaking dan Terdakwa Joko ST bukanlah di Jalan Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru, Jaksel, dan Pekerjaan saksi Anita Dewi A Kolopaking dan Terdakwa bukanlah Konsultan Bareskrim," papar Andi.
Baca Juga
Bahwa saksi Prasetjo Utomo dan saksi Anita Dewi A Kolopaking pada 6 Juni 2020 menjemput Joko Tjandra ke Bandara Supadio Pontianak dan terbang ke Bandara Halim Perdana Kusuma dengan pesawat carter. Kemudian, pada 8 Juni 2020 Prasetjo Utomo saksi Anita Dewi A Kolopaking mengantar kembali Terdakwa Joko ST dari Bandara HLP ke Pontianak.
"Pada 16 Juni 2020 Terdakwa Joko ST kembali menghubungi saksi Anita Dewi A Kolopaking untuk dibuatkan kembali surat-surat seperti sebelumnya dan atas penyampaian tersebut saksi Prasetjo Utomo menyanggupi," katanya.
Diketahui, Joko Tjandra dinyatakan terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.