Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis terhadap terdakwa kasus surat palsu, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Seperti diketahui di tingkat pengadilan tingkat pertama Djoko Tjandra divonis 2,5 penjara. Vonis itu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Sama dengan tingkat pertama," kata Penasihat Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo kepada Bisnis, Senin (31/5/2021).
Adapun permohonan kasasi jaksa penuntut umum masuk pada tanggal 10 Mei 2021 dan telah didistribusikan pada tanggal 25 Mei 2021. Saat ini status penanganan berkas kasasi telah masuk pada tahap pemeriksaan oleh tim CA di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selama 2,5 tahun penjara.
Djoko dinyatakan terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga
"Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadp Joko Soegiaeto Tjandra dengan pidana penjara dua tahun dan 6 bulan," kata Hakim saat membacakan putusan, Selasa (22/12/2020).
Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal memberatkan hakim menilai Djoko melakukan tindak pidana saat dirinya masih berstatus buron.
Dia juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat lantaran melakukan perjalanan tanpa melakukan tes Covid-19. Sementara itu, untuk hal meringankan Djoko dinilai sopan, menyesali perbuatannya, dan sudah berusia lanjut.
Kasus pemalsuan ini berawal saat Djoko Tjandra berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia pada November 2019.
Djoko Tjandra bermaksud memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Terpidana Cessie Bank Bali itu meminta bantuan pada Anita Kolopakaing untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dengan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.