Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari sejumlah pihak ke mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Stepanus diduga tidak hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial. Seperti diketahui, Stepanus dan M. Syahrial merupakan tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Penyidik masih terus mendalami antara lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang dari pihak-pihak terkait lainnya, selain dari Walikota Tanjung Balai M. Syahrial," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu (7/7/2021).
Hal tersebut didalami setelah penyidik lembaga antirasuah memeriksa dua tersangka yakni Stepanus dan Maskur Husain.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap penanganan perkara. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Maskur Husain (MH) seorang pengacara dan penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga
Stepanus Robin diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menyiapkan Rp1,5 miliar. Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.
Tersangka Stepanus dan MH dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana.