Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Desak Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos

Jika terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial, Mendagri menyampaikan rasionalisasi dan realokasi anggaran dari program yang kurang prioritas bisa dilakukan.
Mendagri Tito Karnavian./Antara
Mendagri Tito Karnavian./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan para kepala daerah agar mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, hal itu merupakan implementasi Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat.

“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD,” ujarnya dikutip dari laman Setkab, Rabu (7/7/2021).

Namun, jika terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos serta jaring pengaman sosial, Mendagri menyampaikan rasionalisasi dan realokasi anggaran dari program yang kurang prioritas bisa dilakukan.

Lebih lanjut, tata cara rasionalisasi dan realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat berpedoman pada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20/2020, dan Pasal 3 serta Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.39/2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD.

Sementara itu, terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD), Mendagri meminta bupati/wali kota untuk melakukan percepatan evaluasi APB-Desa bagi desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai APB-Desa, pengesahan data KPM oleh pemda, dan perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN.

Selain itu, kepala desa juga diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro meminta para kepala daerah untuk memedomani Inmendagri 15/2021 tersebut.

“Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan, diktum kedelapan dan kesembilan dapat dijadikan pedoman bagi kawan-kawan di daerah, tentunya Pak Gubernur, Bupati/Wali Kota menugaskan Sekda sebagai ketua panitia anggaran,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper