Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Mikro Luar Jawa-Bali Diperpanjang 6-20 Juli, Ini Perincian Aturannya

PPKM Mikro di luar Jawa-Balli diperpanjang mulai 6-20 Juli 2021 untuk menekan jumlah kasus Covid-19 nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah meminta Daerah di luar Jawa Bali yang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk melakukan pengetatan. Adapun, dalam pengetatan tersebut dibuat sejumlah aturan baru.

Pertama, terkait tempat kerja untuk melakukan kerja dari rumah atau WFH 75 persen dan WFO 25 persen di kabupaten kota yang masuk penilaian situasi Covid-19 level 4. Sementara untuk level lainnya bisa WFH dan WFO masing-masing 50 persen.

Kedua, Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara daring untuk level 4, dan untuk level lainnya sesua dengan pengaturan dari Kemendikbudristek untuk Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Ketiga, untuk sektor esensial (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional tertentu, kebutuhan pokok masyarakat) tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Keempat, kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi kapasitas maksimal 25 persen, dengan jam operasional maksimal hingga 17.00 waktu setempat. Untuk layanan pesan antar bsia dilakukan sampai pukul 20.00, dan restoran yang hanya menerapkan pesan antar boleh buka 24 jam.

Kelima, pusat belanja/mal dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat denga penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat disertai pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25 persen.

Keenam, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 perssen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketujuh, pelaksanaan kegiatan ibadah (Pada tempat ibadah, masjid, mushola, gereja, pura, dan vihara, serta tempat ibadah lainnya) pada daerah level empat ditiadakan sementara waktu. Sementara itu, zona lainnya berjalan sesuai aturan Kementerian Agama dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kedelapan, area publik/fasilitas umum pada daerah level 4 ditutup sementara waktu. Sementara untuk level lainnya dengan pembatasan kapasitas 25 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Kesembilan, kegiatan seni, sosial, dan budaya, yang dapat menimbulkan kerumunan pada level 4 ditutup sementara waktu. Sementara level lainnya diizikan buka dengan pembatasan kapasitas 25 persen maksimal, dengan protokol kesehatan lebih ketat. Adapun, untuk kegiatan hajatan diatur paling banyak 25 persen kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

Kesepuluh, pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring (lokasi rapat/pertemuan di tempat umumyag dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) pada daerah level 4 ditutup sementara waktu. Daerah level lainnya dibatasi kapasitas maksiman 25 persen yang pengaturannya ditetapkan dalam Perda atau Perkada.

Kesebelas, transportasi umum dilakukan pengaturan pembatasan kapasitas, jam operasional, dan protokol kesehatan secara lebih ketat oleh pemerintah daerah.

Adapun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan PPKM Mikro diperpanjang mulai 6-20 Juli 2021 untuk menekan jumlah kasus Covid-19 nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper