Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2021 mulai hari ini, Rabu (7/7/2021). Pendaftaran calon PPPK Kemenag 2021 ini akan berlangsung dua pekan ke depan atau berakhir pada Rabu (21/7/2021).
Untuk seleksi ini, Kemenag membuka peluang bagi pelamar dengan kriteria, tenaga guru dan dosen eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar pada basis data peserta yang telah melalui seleksi administrasi dan memenuhi syarat administrasi SSCN-P3K BKN 2019.
Seleksi itu dilakukan Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 29/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Keputusan MenPANRB No. 993/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama 2021.
"Memberikan kesempatan kepada tenaga guru dan dosen eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar pada basis data peserta yang telah dilakukan seleksi administrasi dan memenuhi syarat administrasi melalui SSCN-P3K BKN tahun 2019 untuk mengikuti seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Kementerian Agama 2021," demikian pada pngumuman Kemenag, Rabu (7/7/2021).
Dalam lampiran pengumuman tersebut, Kemenag membuka 39 jabatan dengan total kebutuhan atau jumlah alokasi formasi mencapai 9.458 orang pada seleksi calon PPPK Kemenag 2021. Jabatan dengan kebutuhan atau alokasi formasi terbanyak adalah ahli pratama-guru kelas dengan 3.020 orang.
Salah satu persyaratan yang dicantumkan untuk seleksi ini adalah usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Untuk mengetahui mengetahui informasi lebih detail mengenai cara pendaftaran, syarat, dan jadwal seleksi calon PPPK Kemenag 2021, para peminat atau calon pelamar boleh mengunjungi laman resmi melalui tautan ini, Kemenag.