Bisnis.com, JAKARTA - Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali menegaskan bahwa formasi CPNS guru agama pada sekolah umum bukan kewenangan Kemenag, akan tetapi pemerintah daerah.
Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya protes dari Pemuda Katolik Kalimantan Barat terkait tidak adanya formasi CPNS Guru Katolik pada sekolah umum di provinsi tersebut.
“Usulan guru agama pada sekolah umum, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda. Pemda yang tahu kebutuhan agama pada sekolah di wilayahnya,” kata Nizar melalui keterangan pers, Kamis (27/5/2021).
“Jadi masing-masing Pemda langsung mengusulkan formasinya kepada Kemenpan dan RB melalui Kemendikbud,” sambungnya.
Lebih lanjut kata Nizar, sejak diberlakukan otonomi daerah, guru agama terbagi menjadi dua. Pertama, guru agama yang diangkat Kemenag. Kedua, guru agama yang diangkat Pemda melalui Dinas Pendidikan.
Guru sekolah umum tingkat dasar, termasuk guru agama, berada di bawah dan kabupaten kota. Sedangkan guru sekolah umum tingkat menengah berada di bawah Pemerintah Provinsi.
Baca Juga
“Kewenangan Kemenag adalah mengusulkan formasi guru agama pada lembaga pendidikan agama negeri. Misalnya, madrasah negeri, sekolah agama Kristen negeri, dan Sekolah Agama Katolik negeri,” jelasnya.
“Terkait guru agama pada sekolah umum, kewenangan Kemenag adalah memberikan pembinaan, bukan pada pengusulan dan pengangkatan CPNS-nya."
Nizar menambahkan, dasar pengusulan formasi CPNS adalah kebutuhan organisasi. Setiap Pemerintah Daerah, memiliki peta kebutuhan PNS nya. “Saya berharap, usulan guru agama yang diajukan Pemda juga memerhatikan kebutuhan seluruh agama yang ada di daerahnya,” terangnya.