Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung Minta Pelaku Korupsi Dana Covid-19 Dituntut Hukuman Maksimal

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengakui belakangan ini masih ada pelaku korupsi penyalahgunaan alat kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam
Jaksa Agung ST Burhanuddin. JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan seluruh personil Jaksa turut serta mengawasi anggaran APBN dan APBD agar tidak disalahgunakan selama masa PPKM Darurat di Indonesia.

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) itu memerintahkan agar seluruh Jaksa menindak dan mempidanakan semua kementerian, lembaga maupun Pemerintah Daerah yang berupaya mengambil keuntungan dari anggaran APBD maupun APBN selama masa PPKM Darurat diterapkan di Pulau Jawa dan Bali.

"Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak kementerian lembaga Pemerintah Daerah, apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Burhanuddin juga mengakui belakangan ini masih ada pelaku korupsi penyalahgunaan alat kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Dia menegaskan akan menuntut maksimal semua pelaku korupsi yang mengambil keuntungan dari pandemi Covid-19 ini.

"Tuntut maksimal terhadap pelaku bersangkutan sehingga hal tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai warning sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa dijerat pidana dan pasal berlapis hingga penjara.

Dia mengemukakan beberapa pasal yang dapat dijerat ke pelanggar kebijakan PPKM Darurat selain pasal tindak pidana ringan (tipiring) yaitu Pasal 14 Undang-Undang No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 212 serta Pasal 216 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.

"Hal itu tertuang di dalam Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tanpa ragu-ragu, untuk dapat memberikan efek jera terhadap semua pelanggaran Kebijakan Pemerintah tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memberikan dukungan dan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kegiatan PPKM," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper