Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Tindak Tegas Kepala Daerah yang Tak Jalankan PPKM Darurat

Apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, jelasnya, maka segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis.
Suasana sepi terlihat di Jalan Sudirman saat hari pertama pemberlakukan PPKM Darurat di Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Pemerintah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dengan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021. Hal tersebut dilakukan guna mengurangi kasus Covid-19 yang memasuki gelombang kedua di Indonesia/Bisnis-Himawan L Nugraha
Suasana sepi terlihat di Jalan Sudirman saat hari pertama pemberlakukan PPKM Darurat di Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Pemerintah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dengan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021. Hal tersebut dilakukan guna mengurangi kasus Covid-19 yang memasuki gelombang kedua di Indonesia/Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk tak ragu memberikan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Langkah itu diminta oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Haki. Pasalnya, kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara jelas pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

“Perangkat UU ini harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat Jawa-Bali," kata Luqman, seperti dilansir laman resmi DPR, Minggu (4/7/2021).

Dia menilai pemerintah harus tegas. Apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, tegasnya, maka segera diberi sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Menurut Luqman, apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak dihiraukan, maka kepala daerah tersebut diberhentikan sementara.

“Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali. Agar instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan," ujarnya.

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut menilai kebijakan PPKM Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021 yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional, yaitu mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, dia mengatakan kebijakan PPKM Darurat tersebut wajib dilaksanakan semua kepala daerah seperti gubernur, bupati dan walikota di daerah yang kriterianya telah ditetapkan dalam kebijakan PPKM Darurat tersebut.

"Selain pengawasan ketat di lapangan, agar PPKM Darurat berjalan efektif, pemerintah harus meyakinkan masyarakat bahwa sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan menangani Covid-19 dapat disediakan secara cukup," katanya.

Luqman menambahkan, ruang rawat inap, tenaga kesehatan, oksigen, vitamin dan obat-obatan, kapasitas laboratorium, dan lainnya, juga harus disediakan dalam jumlah mencukupi. Dia juga meminta pemerintah juga harus menyiapkan skema pemberian bantuan sosial yang cepat kepada masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pemberlakuan PPKM Darurat ini.

"Ini semua bertujuan agar masyarakat tidak panik sehingga dapat menerima dan mematuhi PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021," ujar Luqman.

Legislator dapil Jawa Tengah VI itu menilai pemerintah juga harus menunjukkan upaya ekstra keras mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi nasional Covid-19. Menurut dia, pelaksanaan vaksinasi perlu melibatkan ormas-ormas yang punya akar kuat di masyarakat, pemerintahan desa/kelurahan, RT/RW dan Puskesmas.

"Target vaksinasi 181,5 juta orang harus dicapai dalam waktu singkat. Saya yakin, jika pemerintah dapat melakukan vaksinasi hingga 2 juta setiap hari, maka rasa tenang dan optimisme masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 dapat dipulihkan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper