Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan bahwa pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa dijerat pidana dan pasal berlapis hingga penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan beberapa pasal yang dapat dijerat ke pelanggar kebijakan PPKM Darurat selain pasal tindak pidana ringan (tipiring) yaitu Pasal 14 Undang-Undang No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 212 serta Pasal 216 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.
"Hal itu tertuang di dalam Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tanpa ragu-ragu, untuk dapat memberikan efek jera terhadap semua pelanggaran Kebijakan Pemerintah tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memberikan dukungan dan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kegiatan PPKM," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Selain itu, kata Leonard, Jaksa Agung juga sudah memerintahkan agar seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri melaporkan setiap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pada masa PPKM Darurat secara berjenjang khususnya kepada Satgas PPKM Provinsi maupun Kabupaten / Kota serta ke Kejaksaan Agung.
"Lakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Instansi Vertikal, stakeholders terkait dan Satgas Covid-19 agar secara rutin melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum kedisplinan PPKM di daerah hukum masing-masing dengan mengedepankan keadilan yang berhati nurani," katanya.
Sebelumnya, sejumlah angggota Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah untuk tak ragu memberikan tindakan tegas kepada pihak yang abak dan melanggar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Haki secara khusus menyoroti kepala daerah yang abai terhadap PPKM Darurat. Menurutnya, kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara jelas pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
“Perangkat UU ini harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat Jawa-Bali," kata Luqman.
Sementara itu, Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap hukuman berat terhada pelaku penimbunan obat Covid-19 sungguh dapat direalisasikan.
Menurut Wakil Ketua DPR RI ini, oknum tersebut dapat dihukum berat karena dijerat dengan Undang-Undang No. 4/1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. Dia menilai para penimbun obat Covid-19 dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah, sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah keadaan.
"Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan karena hanya untuk mencari keuntungan finansial semata tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid-19," ujarnya.