Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya akan menindak para pemilik perusahaan non esensial yang memaksa karyawannya bekerja di lapangan selama masa PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari 28 titik pos penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pihaknya masih menemukan adanya pekerja kantoran yang tetap dipaksa masuk oleh bosnya meskipun ada aturan PPKM Darurat.
"Jadi kami masih menemukan di lapangan ada perusahaan yang pegawainya masih disuruh kerja di kantor," tuturnya, Senin (5/7/2021).
Dia mengimbau kepada masyarakat agar melapor ke Polisi jika masih ada perusahaan non esensial yang tetap memaksa karyawannya masuk di masa PPKM Darurat di DKI Jakarta.
Yusri menjelaskan bahwa hanya kantor sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan melakukan kegiatan di luar rumah.
"Kalau ada pimpinan yang memaksakan untuk tetap kerja, laporkan dan kita akan tindak tegas. Tim juga bergerak dan mengecek kalau ada yang non esensial masih buka akan kami tindak tegas," katanya.
#ingatpesanibu, #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua #ingatpesanibu