Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Jawa Tengah (Jateng) mengerahkan sebanyak 1.520 anggotanya dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 3 Juli - 20 Juli 2021.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Al-Qudusy mengatakan pihaknya akan all out dalam melaksanakan PPKM darurat terutama untuk daerah yang masuk zona tipe 3 dan tipe 4.
"Kami bersama TNI, akan All Out melakukan pengetatan pembatasan yang sudah berlaku," jelas Kabid Humas Polda Jateng dilansir dari laman resmi Polri, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga
Mantan juru bicara Satgas Nemangkawi itu menjelaskan dengan berlakunya PPKM Darurat pada tanggal 3 Juli, diharapkan dapat berjalan dengan ketat karena tren penularan dan penyebaran virus Corona cukup memprihatinkan.
Meski begitu, Al-Qurusy mengataka pihaknya tetap memerlukan adanya kesadaran masyarakat akan bahaya penularan Covid-19. Apalagi, saat ini sudah masuk varian baru virus Corona.
"Tanpa peran serta dan kesadaran masyarakat tentunya tidak akan berhasil. Disiplin jalankan protokol kesehatan dan kerjasama di butuhkan. Sehingga kehidupan masyarakat akan pulih secara cepat," jelasnya.