Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Covid-19 memberikan persyaratan wajib vaksin Covid-19 bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi umum selama pelaksanaan PPKM darurat. Namun aturan ini dikecualikan pada keadaan tertentu.
Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito mengatakan bahwa pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis pertama saat melakukan perjalanan.
Kendati demikian, penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum mendapat divaksin masih dapat melakukan perjalanan dengan syarat khusus.
"Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin berdasarkan keterangan dokter spesialis dapat melanjutkan perjalanan dengan menunjukan surat negatif RT PCR atau rapid test antigen," katanya saat konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Lebih lanjut Satgas menekankan sejumlah aturan terkait pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat laut dan udara. Dia meminta masyarakat memakai masker wajib menutupi hidung dan mulut.
"Memakai masker kain 3 lapis. Tidak berbicara satu atau dua arah dalam perjalanan," terangnya.
Selain itu, Satgas meminta masyarakat untuk tidak makan dan minum dalam moda transportasi dengan durasi tempuh di bawah 2 jam. Aturan ini dikecualikan bagi masyarakat dengan kebutuhan konsumsi obat.
Adapun pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan pengatatan di Jawa Bali mulai 3 - 20 Juli 2021. Aturan ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 di dua pulau tersebut.
"Perjalanan pribadi dan umum bertanggung atas kesehatannya dan patuh pada peraturan berlaku. Apabila hasil tes negatif namun bergejala tidak boleh melanjutkan perjalanan, wajib tes RT PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel