Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Wajib Vaksin Tak Berlaku Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Situasi Khusus

Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum mendapat vaksin masih dapat melakukan perjalanan dengan syarat khusus.
Jalur utama Puncak-Cianjur, Jawa Barat, pada H-1 lebaran sepi dari kendaraan pemudik, namun penyekatan yang dilakukan petugas gabungan tetap berjalan hingga dini hari, Rabu (12/5/2021)./Antara
Jalur utama Puncak-Cianjur, Jawa Barat, pada H-1 lebaran sepi dari kendaraan pemudik, namun penyekatan yang dilakukan petugas gabungan tetap berjalan hingga dini hari, Rabu (12/5/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Covid-19 memberikan persyaratan wajib vaksin Covid-19 bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi umum selama pelaksanaan PPKM darurat. Namun aturan ini dikecualikan pada keadaan tertentu.

Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito mengatakan bahwa pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis pertama saat melakukan perjalanan.

Kendati demikian, penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum mendapat divaksin masih dapat melakukan perjalanan dengan syarat khusus.

"Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin berdasarkan keterangan dokter spesialis dapat melanjutkan perjalanan dengan menunjukan surat negatif RT PCR atau rapid test antigen," katanya saat konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Lebih lanjut Satgas menekankan sejumlah aturan terkait pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat laut dan udara. Dia meminta masyarakat memakai masker wajib menutupi hidung dan mulut.

"Memakai masker kain 3 lapis. Tidak berbicara satu atau dua arah dalam perjalanan," terangnya.

Selain itu, Satgas meminta masyarakat untuk tidak makan dan minum dalam moda transportasi dengan durasi tempuh di bawah 2 jam. Aturan ini dikecualikan bagi masyarakat dengan kebutuhan konsumsi obat.

Adapun pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan pengatatan di Jawa Bali mulai 3 - 20 Juli 2021. Aturan ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 di dua pulau tersebut.

"Perjalanan pribadi dan umum bertanggung atas kesehatannya dan patuh pada peraturan berlaku. Apabila hasil tes negatif namun bergejala tidak boleh melanjutkan perjalanan, wajib tes RT PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper