Bisnis.com, JAKARTA — Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya bakal menindak tegas setiap orang atau badan usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3 Juli - 20 Juli 2021
Komitmen itu disampaikan Anies setelah mengadakan rapat koordinasi bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021).
“Penegakkan akan dilakukan tanpa pandang bulu. Tinggalah di rumah, jangan melakukan aktivitas, kecuali memang esensial, kecuali kritikal, kecuali mendesak, dan mendasar,” kata Anies.
Belakangan Anies menegaskan pihaknya bakal menutup sejumlah jalan raya yang berada di zona merah dan oranye penyebaran Covid-19. Langkah itu dilakukan untuk menekan laju pertambahan kasus positif Covid-19 selama masa PPKM Darurat.
“Dalam Rakor tadi telah kita rumuskan langkah-langkah di dalam menangani kedaruratan di Jakarta. Salah satunya terkait dengan masyarakat adalah akan ada pembatasan ruang mobilitas dan itu artinya jalan-jalan, mulai nanti malam akan ada penutupan,” ujar Anies.
Dengan demikian, Anies menerangkan, perkampungan atau sejumlah wilayah yang mencatatkan kasus positif Covid-19 relatif tinggi bakal dilakukan pembatasan mobilitas masyarakat secara ketat.
“Ini bukan pembatasan untuk membatasi dan mengosongkan Jakarta, bukan. Ini adalah pembatasan untuk menyelamatkan seluruh warga Jakarta, ini adalah program penyelamatan,” kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatatkan kasus aktif Covid-19 meyentuh 74.020 pasien hingga Kamis (2/7/2021). Pencatatan itu telah mencapai 230 persen lebih besar daripada puncak gelombang pertama di awal Februari 2021. Saat itu kasus aktif positif Covid-19 sempat menyentuh 26.029 pasien pada 5 Februari 2021.
Berdasarkan hasil kajian Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kasus aktif di Ibu Kota cenderung bertambah dua kali lipat setiap delapan hari. Artinya, tren kenaikan kasus aktif masih menunjukkan tren kenaikan dengan cepat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan Anies untuk menegakkan aturan PPKM Darurat secara ketat. Saat konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021), Luhut menerangkan, seluruh wilayah DKI Jakarta telah masuk dalam situasi level 4 Covid-19.
“Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah kriteria level 4 seluruh DKI sudah kena. Kita akan lakukan ketat di DKI,” katanya di Jakara, Kamis (1/7/2021).