Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini," ujarnya dalam konferensi pers terkait PPKM Darurat di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Dalam dokumen bertajuk Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, yang diterima Bisnis dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, usai konferensi pers tersebut, terungkap sejumlah ketentuan pemberlakukan pengetatan tersebut.
Salah satu poinnya adalah pemerintah akan terus memperkuat 3T atau testing, tracing, dan treatment. Dokumen itu menyebutkan bahwa testing harian perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate lebih kecil dari 10 persen.
"Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat," demikian keterangan dalam dokumen itu.
Dengan ketetapan itu, pemerintah memerinci target testing harian per daerah tujuh Provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Total target orang yang perlu dites per hari di kabupaten dan kota di provinsi tersebut mencapai 324.283 orang per hari.
Dokumen itu juga menyebutkan bahwa tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Selain itu, karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
"Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina."
Sementara untuk treatment, dokumen itu menyebutkan bahwa perlu dilakukan dengan komprehensif dan disesuaikan dengan berat gejala.
"Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan," demikian tertulis pada dokumen itu.