Keputusan Presiden
Selanjutnya, protokol kesehatan diterapkan secara lebih ketat. Kegiatan di pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan juga dibatasi maksimal sampai jam 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas.
Sementara itu, kegiatan konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi penuh dengan protokol kesehatan ketat. Selanjutnya, untuk kegiatan ibadah, sesuai Surat Edaran Menteri Agama untuk zona merah ditiadakan sementara sampai aman.
Kemudian untuk kegiatan di area publik seperti taman umum, tempat wisata di zona merah tutup sementara sampai aman.
Zona lainnya dibuka dengan kapasitas 25 persen dengan pengaturan dari pemda dan dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan seni budaya sosial kemasyarakatan di lokasi seni dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan untuk zona merah juga akan ditutup sampai aman, sementara zona lain dibuka 25 persen dan kapastias pengaturan dari pemda dan protokol kesehatna ketat.
Selanjutnya, kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen kapasitas ruangan dan tidak ada makan di tempat.
Rapat, seminar, dan pertemuan yang dilakukan secara luring di zona merah akan ditutup sampai aman. Sementara, zona lain diizinkan dengan 25 persen kapasitas.
Adapun, untuk transportasi umum dilakukan aturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah (pemda) dan aturan protokol kesehatan yang lebih ketat.