Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung Diadukan ke Presiden Jokowi, Apa Penyebabnya?

MAKI mengadukan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jaksa Agung ST Burhanuddin. JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam
Jaksa Agung ST Burhanuddin. JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan alasan pihaknya mengadukan Jaksa Agung ST Burhanuddin lantaran tidak memiliki niat baik dari Kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi atas kortingan vonis terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Boyamin, pengurangan masa hukuman terdakwa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara dinilai mencederai hukum di Indonesia.

"Saya sudah adukan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui situs Lapor Presiden. Seharusnya Presiden memberikan perintah kepada Jaksa Agung agar memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Boyamin, Senin (28/6/2021).

Boyamin berharap Presiden Jokowi bergerak untuk memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar segera mengajukan upaya kasasi atas banding yang diajukan terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Semoga Presiden mendengar aspirasi masyarakat dan memerintahkan Jaksa Agung segera ajukan kasasi," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Pinangki adalah salah satu terdakwa dalam suap pengurusan kasus Djoko Tjandra. Dia terbukti bersalah dan divonis 10 tahun penjara oleh hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim, Senin (14/6/2021).

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Pinangki 10 tahun penjara. Dia terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Selain itu, ia terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036,00. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper