Bisnis.com, JAKARTA -- Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Irma Suryani Chaniago menberi sindiran telak kepada Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lain yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dia meminta Novel Cs tidak merasa yang paling berhak dan memiliki lembaga antirasuah tersebut.
"Mereka tidak boleh merasa paling pantas untuk bisa tetap di KPK. Mereka tidak identik dengan KPK dan sebaliknya. Jangan merasa memiliki institusi ini, karena institusi ini dibiayai negara dan negara punya aturan," kata Irma dilansir dari Antara, Jumat (25/6/2021).
Dia menyinggung ketika para pegawai KPK yang tidak lolos TWK itu direkrut ke lembaga antirasuah dulu. Justru saat itu proses perekrutan pegawai KPK tak transparan seperti sekarang.
"Pada saat KPK dulu merekrut mereka apakah ada fairness? Apakah ada keterbukaan pada publik? Padahal mereka digaji memakai dana APBN," kata dia.
Irma menyampaikan peraturan TWK sesuai perundang-undangan. Peraturan itu telah melewati serangkaian pembahasan, diskusi, hingga konsultasi lintas kementerian dan lembaga negara.
Baca Juga
"Yang menjamin terlaksananya pengadaan pegawai negeri sipil melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi dan kualifikasi persyaratan lain yang dibutuhkan untuk setiap jabatan," kata Irma.
Selain itu, kata Irma, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tidak menghilangkan tiga tahapan seleksi yang telah ditentukan, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
"Artinya keputusan tes wawasan kebangsaan tidak bertentangan dengan UU dan bahkan dapat menjadi benteng persatuan dan kesatuan bangsa di bawah Bendera Merah Putih, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan TWK untuk calon PNS sah dan konstitusional, termasuk soal standar nilai yang lulus dan tidak lulus.
Putusan itu terkait permohonan yang meminta MA menyatakan Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Namun, MA menolak pemohon.
Majelis judicial review bahkan menghukum para pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.
"Bahwa Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 (objek hak uji materiil) merupakan kebijakan termohon (Menpan RB) setelah bersama kementerian/lembaga terkait melakukan pembahasan, diskusi, dan konsultasi untuk memperoleh skema atau mekanisme terbaik," kata majelis.