Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Besok Penumpang Penerbangan dari RI Tak Boleh Masuk Hong Kong

Terhitung sejak besok 25 Juni 2021, Hongkong menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 atau extremely high risk.
Ilustrasi - warga terlihat memakai masker di bandara Hong Kong/Reuters
Ilustrasi - warga terlihat memakai masker di bandara Hong Kong/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Hongkong mengumumkan bahwa pada 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 atau extremely high risk.

Dengan demikian, semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.

Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, Kamis (24/6/2021), kebijakan ini diambil Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases Covid-19 dari Indonesia.

Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) Hongkong mengimbau kepada pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan ini untuk segera menghubungi majikan dan agen masing-masing.

KJRI Hong Kong juga memastikan hak-hak PMI terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku sambil terus memantau perkembangan kebijakan ini.

Adapun, Pemerintah Hongkong menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dilakukan pengkajian ulang secara periodik.

Kebijakan serupa diketahui juga diterapkan kepada beberapa negara lain yaitu Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang berstatus negara kategori A1 sebelum Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper