Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Hongkong mengumumkan bahwa pada 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 atau extremely high risk.
Dengan demikian, semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.
Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, Kamis (24/6/2021), kebijakan ini diambil Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases Covid-19 dari Indonesia.
Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) Hongkong mengimbau kepada pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan ini untuk segera menghubungi majikan dan agen masing-masing.
KJRI Hong Kong juga memastikan hak-hak PMI terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku sambil terus memantau perkembangan kebijakan ini.
Adapun, Pemerintah Hongkong menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dilakukan pengkajian ulang secara periodik.
Kebijakan serupa diketahui juga diterapkan kepada beberapa negara lain yaitu Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang berstatus negara kategori A1 sebelum Indonesia.