Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat formasi penyuluh perikanan sebanyak 200 CPNS dan 398 PPPK. Penyuluh Perikanan menjadi salah satu perangkat utama KKP untuk melakukan pengembangan SDM kelautan dan perikanan.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMAO) KKP Umi Windriani mengatakan bahwa KKP mendukung penyelenggaraan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah dipersiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
“Proses penyelenggaraan rekrutmen ini diputuskan oleh Menpan RB, KKP hanya sebagai panitia. Kita punya Panitia Seleksi Nasional [Panselnas] yang dikoordinasikan nantinya oleh BKN dan Menpan RB, mulai dari pelaksanaan, penentuan lokasi dan lain-lain," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (22/6/2021).
Seperti diketahui, pada 2021 Kementerian PANRB kembali melakukan penerimaan CPNS dimana salah satu formasi yang diterima adalah sebagai Penyuluh Perikanan. Penyuluh Perikanan merupakan salah satu perangkat utama KKP untuk melakukan pengembangan SDM kelautan dan perikanan.
Penyuluh Perikanan diharapkan dapat memberikan pencerahan (enlightening) kepada masyarakat, memperkaya (enrichment) masyarakat dengan informasi, ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta memberdayakan masyarakat (empowerment) dalam berbagai aktivitas kelautan dan perikanan.
Tahun ini, KKP mendapatkan formasi Penyuluh Perikanan sejumlah 200 CPNS dan 398 PPPK. Putusan penerimaan CPNS dan formasi tersebut merupakan kewenangan dari KemenPAN RB.
Baca Juga
Umi mengatakan tahun ini KKP mendapatkan formasi CPNS dan PPPK di mana hampir 70 persen adalah jabatan penyuluh perikanan. Pelaksanaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan secara kompetitif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dia berharap agar para penyuluh dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian dan memanfaatkan peluang yang ada dengan sebaik-baiknya. Adapun, formasi CPNS yang diperuntukkan bagi jabatan penyuluh perikanan jenjang terampil dengan kualifikasi pendidikan DIII bidang perikanan.
Di sisi lain formasi PPPK, diperuntukkan bagi jabatan penyuluh perikanan jenjang pertama dengan kualifikasi pendidikan S1/DIV bidang perikanan dan mempunyai pengalaman bidang penyuluhan/pendampingan/pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan dengan usia yang boleh mendaftar antara umur 20–57 tahun.