Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru PPKM Mikro: WFH 75 Persen, Mal dan Restoran Beroperasi hingga Pukul 20.00

Sektor esensial seperti industri, utilitas publik, proyek vital nasional dan tempat kebutuhan pokok masyarakat diizinkan beroperasi 100 persen dengan penyesuaian jam operasional serta protokol kesehatan. Beberapa di antaranya seperti supermarket dan apotek.
Pengunjung menikmati suasana di kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI melakukan pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 19.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pengunjung menikmati suasana di kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI melakukan pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 19.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan penyesuaian penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai 22 Juni - 5 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa sejumlah penyesuaian dilakukan seiring dengan meningkatnya angka kasus Covid-19 sepekan terakhir.

Pertama, kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik kementerian lembaga maupun BUMN dan BUMD di zona merah, wajib menerapkan work from home 75 persen.

“Jadi bekerja di rumah 75 persen. Sedangkan bekerja di zona non merah itu 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” katanya melalui kanal Youtube Setpres, Senin (21/6/2021).

Kedua, sektor esensial seperti industri, utilitas publik, proyek vital nasional dan tempat kebutuhan pokok masyarakat diizinkan beroperasi 100 persen dengan penyesuaian jam operasional serta protokol kesehatan. Beberapa di antaranya seperti supermarket dan apotek.

Ketiga, kegiatan restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitas.

Selain itu, kegiatan di tempat tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan, layanan pesan antar atau take away disesuaikan dengan jam operasional biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Keempat, kegiatan konstruksi dapat dilaksanakan seperti biasa sesuai dengan protokol kesehatan. Kelima, kegiatan rumah ibadah baik masjid, gereja, pura, vihara dan lainnya ditiadakan untuk zona merah.

Putusan terhadap rumah ibadah kata dia disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Agama yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper