Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga KTP Non DKI & WNA Lansia Bisa Ikut Vaksinasi, Cek Syaratnya di Sini

Warga yang berusia di atas 18 tahun yang ingin divaksinasi tetapi tidak ber-KTP DKI Jakarta, harus menunjukkan surat keterangan domisili dari RT jika berdomisili di DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau pelaksanaan vaksinasi massa pada salah satu pusat perbelanjaan di Slipi Jaya, Jakarta Barat (11/6/2021)./Antararn
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau pelaksanaan vaksinasi massa pada salah satu pusat perbelanjaan di Slipi Jaya, Jakarta Barat (11/6/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meluncurkan program vaksinasi Covid-19 bagi warga ber-KTP DKI Jakarta berusia 18 tahun ke atas sejak 9 Juni 2021.  

Bukan hanya ber-KTP DKI Jakarta, warga yang berdomisili, bekerja, dan bersekolah juga bisa memanfaatkan program ini.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menjelaskan bahwa vaksinasi terbukti mencegah seseorang terinfeksi Covid-19. Namun, jika terinfeksi pun minim berpotensi sakit dengan gejala berat.

“Maka, vaksinasi sangat penting. Yuk, vaksinasi untuk melindungi diri sendiri dan orang sekitar,” katanya seperti dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Bagi warga yang berusia di atas 18 tahun yang ingin divaksinasi tetapi tidak ber-KTP DKI Jakarta, harus menunjukkan surat keterangan domisili dari RT jika berdomisili di DKI Jakarta.

Sementara itu, bagi pegawai yang bekerja atau pelajar yang bersekolah di DKI Jakarta wajib membawa surat keterangan bekerja atau bersekolah di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga memastikan bahwa layanan vaksinasi Covid-19 bisa diakses oleh Warga Negara Asing (WNA) dengan beberapa ketentuan seperto berprofesi sebagai guru, dosen, atau tenaga kependidikan lainnya.

Selain itu, WNA lanjut usia (lansia) yaitu berusia di atas 60 tahun, berdomisili di RT/RW rentan juga diizinkan mendapatkan layanan vaksinasi.

Sebagai syarat lain, WNA berkriteria di atas perlu memiliki SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) atau KTP WNA.

Adapun, Pemprov DKI Jakarta juga menghadirkan fitur daftar vaksinasi melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) dan situs resmi Jakarta Tanggap Covid-19 (corona.jakarta.go.id/vaksinasi) untuk mempermudah warga.

Selain aplikasi mobile JAKI dan laman Jakarta Tanggap Covid-19, kemudahan pendaftaran vaksinasi lainnya juga disediakan melalui pendataan oleh RT/RW, dan sentra vaksinasi.

Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha menyampaikan bahwa  melalui JAKI dan laman tersebut masyarakat bisa mendapatkan kepastian waktu serta lokasi vaksinasi, selain kemudahan dalam mendaftar.

“Tentunya, ini juga cara yang lebih aman, mengingat warga masih perlu mengurangi mobilitas pada masa pandemi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper