Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan sipil tertinggi Mesir menguatkan hukuman mati untuk 12 anggota organisasi Ikhwanul Muslimin sehingga mengakhiri sidang terkait dengan pembunuhan massal tahun 2013 oleh pasukan keamanan, menurut sumber peradilan.
Putusan itu, yang tidak dapat diajukan banding, menegaskan 12 orang itu bisa menghadapi eksekusi sambil menunggu persetujuan Presiden Abdel Fattah el-Sisi. Mereka di antaranya termasuk Abdul Rahman Al-Bar, yang biasa digambarkan sebagai mufti atau cendekiawan agama terkemuka, Mohamed El-Beltagi, mantan anggota parlemen, dan Osama Yassin, mantan menteri kabinet.
Mesir juga menangkap pemimpin Ikhwanul Muslimin Mesir dan pemimpin utama Ikhwanul Muslimin Mahmoud Ezzat.
Banyak tokoh Ikhwanul Muslimin telah dijatuhi hukuman mati dalam kasus-kasus lain yang berkaitan dengan kerusuhan yang mengikuti pencopotan presiden Ikhwanul Muslimin Mohamed Morsi pada tahun 2013, tetapi Pengadilan Kasasi memerintahkan pengadilan ulang.
Setelah penggulingan Morsi pada Juli 2013 di tengah protes massa terhadap pemerintahannya, para pendukung Ikhwanul Muslimin melakukan aksi duduk besar-besaran di Lapangan Rabaa Al-Adawiya di Kairo timur untuk menuntut kepulangannya.
Bulan berikutnya, pasukan keamanan menyerbu alun-alun dan membunuh sekitar 800 orang dalam satu hari.
Baca Juga
Pihak berwenang mengatakan pada saat itu bahwa pengunjuk rasa bersenjata dan pembubaran paksa adalah tindakan "kontraterorisme" yang vital.
Hal itu menandai dimulainya tindakan keras panjang terhadap oposisi di Mesir.
Mereka yang dijatuhi hukuman mati pada hari Senin dihukum karena “mempersenjatai geng kriminal yang menyerang penduduk dan melawan polisi serta memiliki senjata api, amunisi dan bahan pembuat bom”, menurut pengadilan kasasi dalam putusannya seperti dikutip Aljazeera.com, Selasa (15/6/2021).
Tuduhan lainnya termasuk "membunuh polisi, melawan pihak berwenang, dan pendudukan dan perusakan properti publik", tambahnya.
Pengadilan juga mengurangi hukuman untuk 31 anggota Ikhwanul Muslimin lainnya, kata seorang pejabat.
Pada tahun 2018, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 75 terdakwa dalam persidangan dan sisanya dengan berbagai hukuman penjara, termasuk 10 tahun untuk putra Morsi, Osama. Warga sipil yang dijatuhi hukuman mati di Mesir dieksekusi dengan cara digantung.