Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mengupayakan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diminta sejumlah pegawainya.
KPK menyatakan masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta salinan dokumen tersebut.
“Karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (15/6/2021).
Ali mengatakan Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK menerima 30 surat permohonan permintaan salinan data dan informasi TWK. PPID KPK, imbuhnya, telah merespons sesuai dengan diterimanya surat permohonan tersebut.
Dia mengatakan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, permintaan itu wajib dipenuhi secara tertulis paling lambat 10 hari kerja. Waktu itu dapat diperpanjang 7 hari dengan memberikan alasan penundaan secara tertulis.
“KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku,” ujarnya.
Salah satu pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat Ita Khoiriyah, menilai janggal lembaganya yang belum memiliki hasil TWK. Dia mengatakan KPK yang punya hajat alih status, namun justru belum menerima laporan dan hasil asesmen.
“Terus foto lemari besi tanggal 5 Mei yang dibuka pimpinan itu apa sih isinya? Bukan hasil TWK ya isinya?” kata Tata di akun Twitternya, Senin (14/6/2021).
Diketahui, BKN telah menyerahkan hasil TWK ke KPK pada akhir April 2021. Setelah diterima, hasil TWK itu diketahui ditaruh di lemari besi dengan tulisan disegel. KPK menyatakan lemari disegel untuk memastikan tidak ada yang berubah sejak dokumen itu diserahkan oleh BKN.