Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Soal Korupsi, Komisi III DPR Sebut Kejagung Lebih Berhasil dibanding KPK

Kejagung dinilai lebih berhasil dalam melakukan penindakan korupsi dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 14 Juni 2021  |  11:33 WIB
Soal Korupsi, Komisi III DPR Sebut Kejagung Lebih Berhasil dibanding KPK
Jaksa Agung Burhanuddin bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan saat rapat kerja (raker) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (14/6/2021).

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bahwa kasus yang ditangani oleh kejaksaan cenderung rumit. Meski demikian, pihak kejaksaan berhasil membuktikan bahwa kasus-kasus tersebut, Asabri dan Jiwasraya, dapat dituntaskan sampai dengan pengadilan.

"Kinerja kejaksaan paling tidak tahun 2020, terkait penanganan perkara korupsi,"kata Arsul di Komisi III DPR, Senin (14/6/2021).

Arsul kemudian menyitir data yang dipublikasikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurutnya dari total penuntutan yang dilakukan oleh Kejagung dan KPK, maka nilai total kerugian negara dari perkara yang disidangkan adalah Rp56,73 triliun.

Dari jumlah tersebut, Kejagung menyidangkan perkara korupsi yang penyidikannya berasal dari Polri maupun Pidsus Kejaksaan nilainya mencapai Rp56,7 triliun.

"Sedangkan KPK selama tahun 2020 hanya menangani Rp114,8 miliar. Tentu jumlah yang sangat jomplang," jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota DPR lainnya. Mereka umumnya menyatakan bahwa Kejagung saat ini menjadi salah satu lokomotif pemberantasan korupsi. Selain kasus yang sangat rumit, seperti perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri. Tak sekadar sadap, rekam tangkap.

"Parameternya jelas dari nilai kerugian negara," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dpr jaksa agung kejagung ST Burhanuddin
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top