Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU) dari penyelidikan ke penyidikan, meskipun belum diikuti dengan penetapan tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik Kejagung telah menemukan alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh anak usaha PT Askrindo itu.
Kendati demikian, Febrie masih merahasiakan nilai kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan yang dilakukan PT Askrindo Mitra Utama tersebut.
"Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Askrindo itu sudah naik ke tahap penyidikan ya, karena tim penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukumnya ke penyidikan," tuturnya kepada Bisnis, Senin (14/6/2021).
Febrie menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya kebijakan dari perusahaan induk yaitu PT Askrindo yang salah, kemudian muncul dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan oleh PT Askrindo Mitra Utama.
"Itulah sebabnya kita yakin untuk menaikkan status hukum kasus ini ke penyidikan, karena ada cukup bukti adanya penyimpangan pengelolaan keuangan ya," katanya.
Berkaitan dengan penetapan tersangka, menurut Febrie, tim penyidik Kejagung masih butuh periksa sejumlah saksi agar bisa menentukan pihak yang harus bertanggungjawab dalam perkara korupsi PT Askrindo itu.
"Nantilah, sabar. Kita periksa saksi-saksinya dulu," ujarnya.