Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi! Tim Kejaksaan Bekuk Koruptor Dana Investasi Askrindo

Markus Suryawan bertindak sebagai manajer investasi yang bersama dengan beberapa pejabat PT Askrindo (Persero) melakukan bisnis investasi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Markus Suryawan buron kasus korupsi dan pencucian uang di PT. Askrindo (Persero) Jakarta yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2004 - 2009.

Markus adalah buron kasus Askrindo kedua yang dibekuk tim kejaksaan. Sebelumnya, Kejagung juga telah menangkap buron lainnya, Fajar Ervan Mandala.

Markus dalam kasus ini bertindak sebagai manajer investasi yang bersama dengan beberapa pejabat PT Askrindo (Persero) melakukan bisnis investasi.

Askrindo diketahui menempatkan dana senilai Rp439 miliar kepada 6 perusahaan investasi termasuk di PT. Reliance Asset Management (RAM) yang ternyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 547.K/Pid.sus/2015 tanggal 26 Februari 2015, Markus  bersama Benny Andreas Situmorang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Dia kemudian dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun. Selain itu, dia juga dipidana denda masing-masing sebesar Rp. 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. 

"Khusus Markus Suryawan dipidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp148,3 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (17/2/2021).

Namun apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar Markus dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk memembayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," jelasnya.

Sebelum Markus, tim kejaksaan juga menangkap Ervan Fajar Mandala, terpidana kasus korupsi yang buron selama 7 tahun.

Ervan adalah terpidana kasus korupsi dan pencucian uang. Dia adalah bekas Direktur PT RIM, Manajer Investasi, yang terjerat kasus korupsi di PT Askrindo Jakarta.

Dalam catatan Bisnis, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan salah satu terdakwa kasus korupsi dana investasi PT Askrindo, Fajar Ervan Mandala.

"Mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum, menolak kasasi terdakwa," demikian bunyi amar putusan, yang dilansir dalam info perkara dalam website kepaniteraan MA, Jumat (18/10/2013).

Kasasi ini diputus oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar didampingi anggota Hakim Agung MS Lumme dan Hakim Agung Mohammad Askin pada 8 Oktober 2013.

Namun dalam info perkara ini belum mencantumkan secara rinci pertimbangan hukum dan tambahan hukuman penjara yang diberikan kepada mantan Direktur PT Reliance Asset Management (RAM).

Dalam pemberitaan sebelumnya, majelis kasasi yang sama telah memperberat hukuman terdakwa korupsi Askrindo lainnya, yakni Direksi PT Tranka Kabel, Umar Zen, dan mantan Kepala Divisi Investasi Askrindo, Zulfan Lubis, menjadi 15 tahun penjara.

Putusan kasasi ini memperberat vonis di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta, yang menghukum penjara 11 tahun, denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, uang pengganti Rp62,5 miliar subsidair tiga tahun penjara.

Vonis pengadilan banding ini sendiri memperberat vonis PN Tipikor Jakarta Pusat penjara lima tahun, denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp62,5 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara.

Vonis Fajar Ervan lebih tinggi setahun dibanding Umar Zein.

Adapun dalam kasus korupsi Askrindo ini melibatkan tujuh terdakwa, yakni Zulfan Lubis dan Rene Setiawan dari PT Askrindo, Manager Investasi (MI) yakni Markus Suryawan dan Beni Andreas (PT JS), Ervan Fajar Mandala dari PT RAM dan T Helmi Azwari dari PT HAM serta Umar Zen dari PT Tranka Kita. 

Para terdakwa ini dakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 6 ayat (1) UU nomor 15 tahun2002 tentang tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper