Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lawan Hegemoni Barat, China Sahkan UU untuk Tangkal Sanksi Asing

Parlemen China di Beijing, Kamis (10/6) waktu setempat, mengesahkan Undang-Undang Menangkal Sanksi Asing demi tujuan melawan hegemoni dan kekuatan politik negara-negara Barat.
Ilustrasi-Seorang petugas keamanan bersiaga di depan Balai Agung Rakyat, Beijing, pada pembukaan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Politik Rakyat China (CPPCC), Kamis (4/3/2021)./Antara-M. Irfan Ilmie
Ilustrasi-Seorang petugas keamanan bersiaga di depan Balai Agung Rakyat, Beijing, pada pembukaan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Politik Rakyat China (CPPCC), Kamis (4/3/2021)./Antara-M. Irfan Ilmie

Bisnis.com, BEIJING - China menunjukkan tajinya sebagai negara yang sungguh-sungguh siap melawan dominasi barat.

Hal itu dibuktikan dengan pengesahan undang-undang  yang disusun untuk menangkal sanksi dari negara lain.

Parlemen China di Beijing, Kamis (10/6) waktu setempat, mengesahkan Undang-Undang Menangkal Sanksi Asing demi tujuan melawan hegemoni dan kekuatan politik negara-negara Barat.

Undang-undang ini dinilai sangat dibutuhkan untuk melindungi kedaulatan, keamanan, dan pembangunan nasional China serta untuk menyesuaikan peraturan di dalam dan luar negeri.

Hal itu disampaikan anggota Komisi Urusan Legislasi pada Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China (NPC) dikutip media resmi setempat, Jumat (11/6/2021).

Dalam beberapa tahun terakhir, negara-negara Barat dan sejumlah organisasi dianggap mengganggu kebijakan domestik dan luar negeri China. Mereka menjatuhkan sanksi terhadap individu, organisasi, dan pejabat pemerintah China terkait isu Xinjiang, Tibet, dan Hong Kong.

Anggota Komisi Legislasi itu menekankan bahwa undang-undang yang baru bertujuan untuk menangkal, melawan, dan menentang sanksi beberapa negara lain terhadap China.

Prof Huo Zhengxin dari China University of Political Science and Law menganggap undang-undang yang baru itu sejalan dengan undang-undang internasional dan norma dalam menjalin hubungan antarbangsa.

Menurut informasi yang dihimpun Antara Beijing, ada tiga kebijakan utama yang tertuang dalam undang-undang baru itu.

Pertama, China bisa menolak permohonan visa bagi warga negara asing, mengenakan larangan masuk warga asing ke negaranya, memberikan status invalid pada visa warga negara asing, dan mendeportasinya.

Kedua, menyegel, menyita, dan membekukan barang bergerak dan barang tidak bergerak atau jenis properti lainnya di China.

Terakhir, larangan melakukan transaksi apa pun dengan warga atau organisasi setempat.

NPC merasa yakin undang-undang tersebut tidak akan berdampak pada program keterbukaan ekonomi China. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara/Reuters

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper