Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU ITE, Mahfud MD: Hanya Korban yang Boleh Melapor

UU ITE selama ini dinil ikerap digunakan pihak di luar korban untuk melaporkan pelaku ke aparat penegak hukum.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD/Antara/HO-Humas Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD/Antara/HO-Humas Kemenko Polhukam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menyebutkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik kini hanya boleh digunakan oleh korban untuk melaporkan pelaku ke Kepolisian.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berpandangan UU ITE kerap digunakan oleh pihak di luar korban untuk melaporkan pelaku ke aparat penegak hukum. Akibat hal itu, UU ITE dianggap sebagai UU yang bisa mengkriminalisasi orang lain karena di dalamnya dituding berisi pasal-pasal karet.

Kini, menurut Mahfud, setelah direvisi UU ITE tersebut mengatur hanya korban maupun pengacara yang ditunjuk langsung oleh korban yang melapor ke Polisi.

"Jadi misalnya, ada orang yang menghina seorang profesor dan itu menyangkut pribadi. Orang lain tidak boleh membuat aduan, tetapi harus profesor itu sendiri selaku [selaku] korban atau dia menunjuk kuasa hukum resmi untuk melaporkan. Bukan orang lain yang melaporkan itu," tutur Mahfud, Jumat (11/6/2021).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, hal itu sudah diatur di SKB terkait revisi UU ITE yang baru dan ditandatangani oleh Kejaksaan Agung, Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Surat keputusan bersama ini sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri untuk dipedomani," kata Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper