Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menyebutkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik kini hanya boleh digunakan oleh korban untuk melaporkan pelaku ke Kepolisian.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berpandangan UU ITE kerap digunakan oleh pihak di luar korban untuk melaporkan pelaku ke aparat penegak hukum. Akibat hal itu, UU ITE dianggap sebagai UU yang bisa mengkriminalisasi orang lain karena di dalamnya dituding berisi pasal-pasal karet.
Kini, menurut Mahfud, setelah direvisi UU ITE tersebut mengatur hanya korban maupun pengacara yang ditunjuk langsung oleh korban yang melapor ke Polisi.
"Jadi misalnya, ada orang yang menghina seorang profesor dan itu menyangkut pribadi. Orang lain tidak boleh membuat aduan, tetapi harus profesor itu sendiri selaku [selaku] korban atau dia menunjuk kuasa hukum resmi untuk melaporkan. Bukan orang lain yang melaporkan itu," tutur Mahfud, Jumat (11/6/2021).
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, hal itu sudah diatur di SKB terkait revisi UU ITE yang baru dan ditandatangani oleh Kejaksaan Agung, Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Surat keputusan bersama ini sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri untuk dipedomani," kata Mahfud.