Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ramadan Harisman mencatat sedikitnya 59 calon jemaah haji telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji.
"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Ramadan melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Jumlah tersebut, kata Ramadan, terdiri atas 25 jemaah haji khusus dan 34 jemaah haji reguler. Kemenag menyebut langsung memproses penarikan setoran pelunasan tersebut.
"Jemaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji [BPKH] agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Lebih lanjut, proses pengembalian ini berlangsung sekitar sembilan hari sampai dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing.
Ramadan menambahkan, Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat bahwa ada 15.476 jemaah haji khusus dan 198.371 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.
Dari jumlah itu, baru 59 jemaah yang menarik kembali setoran pelunasan. Angka ini terbilang sedikit dibandingkan 2020. Tahun lalu, 1.688 jemaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan.
Adapun, penarikan setoran pelunasan tidak serta merta mencabut nomor antrean keberangkatan jemaah ke Arab Saudi. Pasalnya jemaah haji telah mendapat nomor kursi sejak menyerahkan setoran awal sekitar Rp25 juta.
Nantinya, jemaah yang bakal berangkat tahun depan dapat kembali melunasi setoran haji menjelang keberangkatan pada 2022. Kehilangan nomor kursi baru terjadi saat jemaah menarik seluruh dana setoran haji.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan pembatalan keberangkatan haji 2021 melalui Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M.
Pemerintah memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar.
"Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus [PIHK] tempat mendaftar," jelasnya.