Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait panggilan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar pemanggilan tersebut.
"KPK ingin memastikan terlebih dulu pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM apa, terkait pelaksanaan TWK pengalihan pegawai KPK menjadi ASN (aparatur sipil negara)," ujarnya melalui keterangan tertulis Rabu (9/6/2021).
Pasalnya, kata Ali, penting diketahui agar KPK bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut.
Ali menjelaskan, bahwa pelaksanaan TWK telah sesuai dengan Undang-Undang No. 19/2019, Peraturan Pemerintah No. 41/2020, dan Peraturan Komisi No. 1/2021.
"KPK menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM. Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada 7 Juni 2021 tersebut," kata Ali.
Baca Juga
Komnas HAM menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli pada 8 Juni 2021. Namun, dia enggan memenuhi panggilan tersebut. Komnas kembali akan memanggil Firli Selasa pekan depan.