Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tjahjo Kumolo Dukung Pimpinan KPK Mangkir dari Panggilan Komnas HAM

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tidak ada hubungan antara tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK dengan persoalan pelanggaran HAM.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyimak pertanyaan saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). RDP tersebut membahas rencana kerja pemerintah tahun 2021 serta tindak lanjut pelaksanaan seleksi CPNS ditengah pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyimak pertanyaan saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). RDP tersebut membahas rencana kerja pemerintah tahun 2021 serta tindak lanjut pelaksanaan seleksi CPNS ditengah pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mendukung langkah pimpinan KPK yang menolak hadir panggilan Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Tjahjo mengatakan bahwa tidak ada hubungan antara urusan kewarganegaraan dengan persoalan pelanggaran HAM.

"Kami juga mendukung KPK misalnya yang tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan kewarganegaraan itu [dengan] urusan pelanggaran HAM," kata Tjahjo seperti dikutip dari Youtube DPR RI, Selasa (8/6/2021).

Lebih lanjut, Tjahjo juga membandingkan tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada pegawai KPK dengan penelitian khusus (Litsus) di era Orde Baru.

“Di zaman saya Litsus tahun 1985 mau masuk anggota DPR itu, dulu kan fokus PKI, sekarang kan secara luas, secara kompleks. Dari sisi aturan saya kira Pak Syamsu [Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal] pernah jadi panitia Litsus dulu dan sebagainya. Pak Cornelis [Anggota Komisi II Fraksi PDIP] bahwa sama plek aturannya,” ujarnya.

Adapun, Komnas HAM menjadwalkan pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri terkait polemik TWK pegawai komisi antirasuah itu pada Selasa (8/6/2021). Akan tetapi, pimpinan lembaga tersebut mangkir.

Pimpinan KPK sempat membalas surat pemanggilan dengan menyurati kembali Komnas HAM. Mereka menanyakan tentang dugaan pelanggaran yang sedang diusut Komnas HAM.

“Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAm untuk meminta penjelasan lebih dulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar para pelaksanaan alih status pegawai KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Pemerintah semula menonaktifkan 75 pegawai KPK yang dinilai tidak lolos TWK. Belakangan 24 pegawai di antaranya masih dapat dibina, sedangkan 51 lainnya tidak dan dikategorikan dalam zona merah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper