Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Khusus Otonomi Khusus (Otsus) Papua mendukukung penguatan lembaga penegakan hak asasi manusia (HAM).
Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun mengatakan penguatan lembaga HAM ini menjadi simbol keberpihakan pusat kepada Papua, meski dia menduga keberadaannya nanti belum tentu bisa mengadili HAM dalam waktu cepat.
"Paling tidak itu sebagai tanda keseriusan kita dalam melihat masalah di sana, secara simbolik ini ada pengadilan HAM yang telah didirikan oleh pemerintah dalam melaksanakan otonomi khusus," katanya dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua dengan Ketua Komnas HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021) seperti dilansir laman resmi DPR.
Legislator PDI-Perjuangan itu mengatakan nantinya masalah peradilan HAM dan Komnas HAM akan menjadi perhatian serius oleh Pansus Otsus Papua, kendati Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus belum memuat pasal yang mengatur tentang hal tersebut.
"Kebetulan Undang-Undang dalam pasal ini belum direvisi, mungkin ini menjadi perhatian serius masalah peradilan HAM, bentuk Komnas HAM di Papua, kan sekarang perwakilan saja kalau saya tidak salah," tambahnya.
Selain itu, politisi dapil Papua ini juga menilai, permasalahan HAM di Papua membutuhkan komitmen bersama, sehingga tidak hanya tertulis di atas kertas tetapi juga dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dia pun berharap dalam 20 tahun ke depan hal tersebut dapat terselesaikan.
Baca Juga
Senada, Wakil Ketua Pansus Otsus Papua DPR RI Yan Permenas Mandenas dalam kesimpulan rapat mengatakan bahwa Pansus Otsus Papua memberikan perhatian mengenai usul dari Komnas HAM terkait penguatan lembaga untuk perlindungan dan pemenuhan HAM.
Perhatian tersebut di antaranya dalam bentuk penguatan lembaga dalam perlindungan dan pemenuhan HAM yaitu perwakilan Komnas HAM, pengadilan HAM dan penyelesaian pelanggaran HAM secara yudisial di semua provinsi di Papua, termasuk provinsi yang akan dibentuk.