Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Umumkan Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Asabri Pekan Depan

Kejagung sudah mengantongi beberapa nama calon tersangka korporasi beserta alat bukti yang cukup terkait kasus korupsi Asabri.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengumumkan tersangka korporasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) pekan depan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengakui bahwa pihaknya sudah mengantongi beberapa nama calon tersangka korporasi beserta alat bukti yang cukup terkait kasus korupsi Asabri.

Menurut Febrie, perusahaan yang akan dijadikan tersangka oleh penyidik Kejagung adalah korporasi yang terlibat langsung menggunakan uang korupsi PT Asabri.

"Nah ini berbeda dengan Jiwasraya. Kalau waktu itu di Jiwasraya kan perusahaannya dijadikan alat, kalau Asabri ini perusahaannya terlibat langsung," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (4/6/2021).

Dia juga menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung akan melakukan penyitaan aset dan biaya atau fee dari PT Asabri ke sejumlah perusahaan swasta yang terlibat kasus korupsi tersebut.

"Nanti itu beriringan dengan pengumuman nama-nama tersangka korporasinya ya," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka individual dalam kasus yang sama di antaranya Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Adam R. Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo.

Berkas perkara tujuh tersangka, kecuali Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, telah lengkap atau P-21. Sementara, berkas dua orang yang telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu masih dilengkapi.

Adapun, Kejagung dalam pernyataan resmi menyebut bahwa total nilai pasti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri mencapai Rp22,78 triliun.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengemukakan pihaknya sudah menerima laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis 27 Mei 2021.

"Total nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri adalah Rp22,78 triliun. Memang ada sedikit pergeseran dari perhitungan awal," tutur Burhanuddin, Senin (31/5/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper